KabarBaik.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial HK di wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Dari tangan pelaku, petugas menyita 16 paket ganja dan 236 butir pil dobel L yang disembunyikan di atas plafon rumah.
“Berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai salah satu penghuni rumah di kawasan perumahan Semanding, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi bersama Ketua RT setempat,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Harjo, Jumat (20/6).
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 16 paket ganja dengan total berat 19,66 gram, serta 236 butir pil dobel L yang dikemas dalam sebuah botol dan disembunyikan di plafon rumah pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Malang. “Untuk ganja belum sempat diedarkan, sedangkan pil dobel L sudah sempat beredar. Kami masih mendalami jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelas Harjo.
Atas perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) dan (2).
“Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Harjo. (*)