KabarBaik.co – Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menangkap sejumlah tersangka selama Operasi Tumpas Semeru 2024. Operasi yang berlangsung selama 12 hari sejak 11-22 September tersebut mengamankan barang bukti berupa 17,81 gram sabu dan 1.348 butir pil jenis dobel L, bersama dengan alat penggunaan sabu, ponsel, dan uang tunai.
Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, menjelaskan bahwa dari delapan tersangka yang ditangkap selama operasi, mayoritas adalah pengedar. “Dari keseluruhan tersangka, 7 orang merupakan pengedar, di mana 2 di antaranya adalah residivis dan 1 orang lainnya pemakai,” ungkapnya, Kamis (26/9).
Beberapa tersangka yang diamankan antara lain EP, warga Kabupaten Tulungagung, dengan barang bukti 1,34 gram sabu. Sementara itu, FAM, warga Padang Pariaman, Sumatera Barat, ditangkap dengan barang bukti 14,09 gram sabu dan 5 butir ekstasi. Polisi juga menangkap WAS, warga Kecamatan Durenan, Trenggalek, dengan barang bukti 0,02 gram sabu, serta RSY, warga Kedungwaru, Tulungagung, dengan 0,05 gram sabu.
Selain sabu, petugas juga menyita alat hisap dari IFR, warga Kecamatan Durenan, serta 2,31 gram sabu dari FKM, warga Kecamatan Watulimo. Tak hanya narkotika, polisi juga menangkap pengedar pil dobel L, FI dan WS, keduanya warga Watulimo, dengan barang bukti 1.348 butir pil dobel L.
Lebih lanjut, AKP Yoni Susilo menambahkan bahwa selain Operasi Tumpas Narkoba, selama bulan September 2024, Polres Trenggalek mengungkap lima kasus narkoba lainnya. “Total ada 4,11 gram sabu yang diamankan dari lima tersangka, empat di antaranya pengedar, dan dua merupakan residivis,” katanya.
Kelima tersangka tersebut meliputi AMS, warga Lombok Barat yang ditangkap di sebuah hotel di Trenggalek dengan barang bukti 0,48 gram sabu. Petugas juga menangkap RA dari Kabupaten Malang dengan barang bukti sebuah handphone, serta RH dengan barang bukti 0,11 gram sabu. Selain itu, YH dan YAM, warga Kecamatan Munjungan, ditangkap dengan barang bukti total 3,52 gram sabu.
AKP Yoni juga mengungkapkan bahwa dari total 13 kasus yang diungkap, 11 tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2), Pasal 112 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga pidana mati atau denda maksimal Rp 10 miliar. “Dua kasus lainnya dikenakan pasal dari Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar,” pungkasnya. (*)