Polres Trenggalek Ungkap Belasan Kasus Narkoba, Ribuan Pil Dobel L Diamankan

oleh -536 Dilihat
dbd70e8a b5bd 407f 8d51 df39b73a010e
Konferensi pers Polres Trenggalek ungkap kasus narkoba selama Operasi Tumpas Semeru 2024. (Foto: Herlambang)

KabarBaik.co – Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menangkap sejumlah tersangka selama Operasi Tumpas Semeru 2024. Operasi yang berlangsung selama 12 hari sejak 11-22 September tersebut mengamankan barang bukti berupa 17,81 gram sabu dan 1.348 butir pil jenis dobel L, bersama dengan alat penggunaan sabu, ponsel, dan uang tunai.

Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, menjelaskan bahwa dari delapan tersangka yang ditangkap selama operasi, mayoritas adalah pengedar. “Dari keseluruhan tersangka, 7 orang merupakan pengedar, di mana 2 di antaranya adalah residivis dan 1 orang lainnya pemakai,” ungkapnya, Kamis (26/9).

Beberapa tersangka yang diamankan antara lain EP, warga Kabupaten Tulungagung, dengan barang bukti 1,34 gram sabu. Sementara itu, FAM, warga Padang Pariaman, Sumatera Barat, ditangkap dengan barang bukti 14,09 gram sabu dan 5 butir ekstasi. Polisi juga menangkap WAS, warga Kecamatan Durenan, Trenggalek, dengan barang bukti 0,02 gram sabu, serta RSY, warga Kedungwaru, Tulungagung, dengan 0,05 gram sabu.

Baca juga:  Sempat Alami Obesitas, Puluhan Anggota Polres Trenggalek Berhasil Turunkan Berat Badan, Diganjar Reward Kapolres

Selain sabu, petugas juga menyita alat hisap dari IFR, warga Kecamatan Durenan, serta 2,31 gram sabu dari FKM, warga Kecamatan Watulimo. Tak hanya narkotika, polisi juga menangkap pengedar pil dobel L, FI dan WS, keduanya warga Watulimo, dengan barang bukti 1.348 butir pil dobel L.

Lebih lanjut, AKP Yoni Susilo menambahkan bahwa selain Operasi Tumpas Narkoba, selama bulan September 2024, Polres Trenggalek mengungkap lima kasus narkoba lainnya. “Total ada 4,11 gram sabu yang diamankan dari lima tersangka, empat di antaranya pengedar, dan dua merupakan residivis,” katanya.

Baca juga:  Puluhan Anggota Polres Trenggalek Naik Pangkat di Akhir Tahun 2024

Kelima tersangka tersebut meliputi AMS, warga Lombok Barat yang ditangkap di sebuah hotel di Trenggalek dengan barang bukti 0,48 gram sabu. Petugas juga menangkap RA dari Kabupaten Malang dengan barang bukti sebuah handphone, serta RH dengan barang bukti 0,11 gram sabu. Selain itu, YH dan YAM, warga Kecamatan Munjungan, ditangkap dengan barang bukti total 3,52 gram sabu.

Baca juga:  Kolaborasi Apik Polres Trenggalek dan Bhayangkari Bersama IKAPPI Gelar Operasi Pasar Pangan Murah

AKP Yoni juga mengungkapkan bahwa dari total 13 kasus yang diungkap, 11 tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2), Pasal 112 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga pidana mati atau denda maksimal Rp 10 miliar. “Dua kasus lainnya dikenakan pasal dari Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Herlambang
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.