KabarBaik.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi meminta masyarakat tegas menolak politik uang di Pilkada 2024. Selain berdampak pada kesehatan hasil pesta demokrasi, politik uang juga berpotensi pidana.
“Ancaman pidana tidak hanya berlaku bagi pemberi tapi juga penerima,” kata Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi, Untung Apriliyanto.
Pria asal Desa Kalisetail, Kecamatan Genteng ini juga meminta pasangan calon pilkada dan seluruh pendukungnya untuk melakukan kampanye secara sehat dan mematuhi regulasi.
Selain itu Bawaslu juga mengantisipasi penyebaran hoaks di media sosial. Termasuk penggunaan fasilitas negara sebagai media dan alat kampanye.
“Kalau ada paslon yang menggunakan fasilitas negara sebagai media dan alat kampanye maka kita akan tindak sesuai dengan aturan berlaku. Itu juga ada ancaman pidananya,” terang Untung.
Untung menambahkan sebelum berlakunya masa kampanye terhitung sejak 25 September hingga 25 November, Bawaslu telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk menyampaikan terkait kampanye.
Seperti halnya meminta paslon untuk melaporkan nama-nama relawan dan dana kampanye ke KPU. Begitupun, teknis pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Untung menjelaskan di Pilkada kali ini setiap calon juga wajib menyetorkan desain APK ke KPU. Setelah dinilai memenuhi standar, KPU akan memberikan jatah 2 APK per desa dan 20 per kecamatan bagi setiap pasangan calon.
“Setiap pasangan calon ataupun relawan diperbolehkan menambah 200 persen dari jumlah APK yang disediakan KPU. Artinya bila jatah setiap desa 2 APK, paslon hanya boleh menambah 4 APK lagi. Bila melanggar ketentuan, petugas tidak akan segan menindak,” tegasnya.(*)