KabarBaik.co, Banyuwangi – Polisi menetapkan ketua geng motor Brutality berinisial MAR, 20, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini buntut aksi konvoi membawa senjata tajam yang terjadi di wilayah Kecamatan Blimbingsari beberapa waktu lalu.
“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, kami menemukan unsur pidana di dalamnya. Sehingga MAR kita tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan sejak tadi malam,” kata Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Iptu Ocky Heru Prasetyo, Minggu (31/5).
Ocky menyebut MAR dijerat dengan sangkaan Pasal 307 KUHP dan kasusnya telah dilimpahkan ke Polresta Banyuwangi.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Rogojampi mengamankan tiga pemuda yang melakukan konvoi di Jalan Raya Desa Bubuk, Kecamatan Blimbingsari, pada Minggu (25/5) dini hari.
Dalam video yang beredar, sejumlah remaja tampak berkendara secara ugal-ugalan hingga memakan badan jalan sambil memamerkan senjata tajam jenis celurit.
Ocky Heru Prasetyo mengatakan, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait aksi tersebut. Sehari setelah video beredar para angggota geng berhasil dibekuk. “Pada Senin malam, kami amankan tiga anggota geng tersebut,” ujarnya,
Tiga remaja yang diamankan masing-masing MAR, dan NAS, 16, asal Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, serta JMA, 15 asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Ketiganya masih berstatus pelajar.
Usai diamankan, ketiga pelajar tersebut dibawa ke Mapolsek Rogojampi untuk menjalani pembinaan. Saat ditanya motif konvoi sambil membawa senjata tajam, mereka mengaku hendak mencari musuh. “Cari musuh,” ucap salah satu anggota geng tersebut.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah senjata tajam. MAR diketahui membawa celurit sepanjang 50 sentimeter dan mengaku sebagai ketua geng. Sementara NAS membawa celurit dan JMA membawa rantai besi.
“Dan delapan anggota geng lainnya masih dalam pencarian,” kata Ocky. (*)






