Dugaan Kekerasan Seksual hingga Santriwati Hamil di Trenggalek Dilaporkan 6 Bulan Lalu, Dinsos Jelaskan Proses Penanganan

oleh -849 Dilihat
6627b186 33db 4054 a1fe 7c67b3b9f6ba
Plt. Kepala Dinsos P3A Trenggalek Christina Ambarwati. (Foto; Herlambang)

KabarBaik.co – Keluarga korban kasus dugaan santriwati yang diduga dihamili oleh seorang kiai di pondok pesantren Mambaul Hikam di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, mengeluhkan lambatnya penanganan kasus tersebut. Menanggapi keluhan tersebut, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek memberikan klarifikasi.

Plt. Kepala Dinsos P3A, Christina Ambarwati, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus ini sejak enam bulan yang lalu. “Kami dari Dinas Sosial menerima pengaduan masyarakat terkait korban yang berasal dari Kecamatan Kampak pada tanggal 25 Maret 2024,” ujar Christina.

Baca juga:  Mantan Camat Karangan Alami Kecelakaan, Mobil Terjun ke Sungai di Trenggalek, Begini Kondisinya

Ia menambahkan bahwa kasus ini pertama kali terungkap saat korban memeriksakan diri ke bidan. “Saat ditemui, bidan menemukan bahwa korban sudah hamil dengan usia kandungan sekitar 6 sampai 7 bulan,” jelasnya.

Dinsos P3A kemudian bergerak cepat dengan memberikan pendampingan hukum kepada korban untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Trenggalek. “Kami langsung mendampingi korban untuk melapor ke polisi, meskipun saya lupa tanggal pastinya, tapi tidak lama setelah laporan diterima,” imbuhnya.

Polres Trenggalek kemudian meminta Dinsos P3A untuk menghadirkan psikolog forensik dalam penanganan kasus ini. “Kami menghadirkan psikolog forensik, namun sampai saat ini belum ada hasil pasti siapa pelakunya. Saat itu fokus utama kami adalah pada kesehatan dan kondisi psikologis korban yang akan segera melahirkan,” terang Christina.

Baca juga:  Pasangan Ipin-Syah Unggul Telak di Pilbup Trenggalek 2024, Klaim Kalahkan Kotak Kosong

Namun, pihak keluarga korban merasa kecewa dengan lambatnya perkembangan kasus ini dan sering menanyakan kemajuan proses hukumnya. Menanggapi hal tersebut, Christina mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut karena fokusnya adalah pada kondisi korban dan bayinya.

Saat ini, Dinsos P3A memastikan kondisi korban baik, namun secara psikologis, korban merasa tertekan akibat kasusnya menjadi perbincangan publik. “Korban merasa tidak nyaman karena namanya sering dibicarakan. Ia juga merasa tidak mendapatkan respon yang cukup atas tuntutan yang diinginkan,” ungkapnya.

Baca juga:  Potensi Gempa Megathrust, Tiga Kecamatan di Trenggalek Diprediksi Terdampak

Terkait kehadiran korban dan bayinya dalam aksi yang dilakukan masyarakat di pondok pesantren, Christina mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Saya tidak tahu apakah korban dan bayinya ikut dalam aksi tersebut, kami hanya menerima informasi seadanya,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Herlambang
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.