KabarBaik.co – Polres Blitar menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran kantor DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu (30/8) malam. Dari jumlah itu, 11 di antaranya masih berstatus anak-anak dan satu orang dewasa.
Kapolres Blitar AKBP Arif fazlurrahman, menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lanjutan.
“Dari hasil penyidikan, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelas di antaranya anak-anak dan satu orang dewasa,” ujarnya, Selasa (2/9).
Dalam peristiwa tersebut, polisi menemukan salah satu anak berperan sebagai provokator dengan menyebarkan ajakan melalui grup WhatsApp. Ajakan itu berisi seruan untuk berkumpul di Alun-alun Blitar dan melakukan aksi anarkis.
“Para tersangka ini bukan hanya ikut menyampaikan aspirasi, tapi juga melakukan penjarahan, perusakan, hingga pembakaran gedung DPRD Kabupaten Blitar,” tambah Kapolres.
Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh unit sepeda motor, satu televisi, kursi tunggu, kipas angin, termos, hingga sejumlah telepon genggam. Total kerugian akibat aksi tersebut ditaksir mencapai Rp10 miliar.
AKBP Ariffazlurrahman menegaskan, para tersangka dikenakan pasal berbeda. Untuk tersangka dewasa dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka anak-anak dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
“Kami tekankan, kasus ini tetap diproses hukum. Meski sebagian besar tersangka masih anak-anak, tindakan mereka sudah merugikan negara dan masyarakat,” kata Kapolres Blitar.(*)






