KabarBaik.co – Polisi temukan fakta baru terkait kasus perundungan yang dialami seorang bocah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember.
Setelah viralnya bocah SD yang dicekoki es teh dicampur pil koplo oleh teman-temnya tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi dan korban.
Hasilnya, polisi mengungkap bahwa aksi perundungan yang dialami bocah tersebut tidak benar adanya.
“Informasi awal yang beredar memang katanya dicekoki pil koplo sampai pingsan, nyatanya bocah itu memang minum miras, bukan pil dan dia ikut patungan untuk beli,” ujar Kapolsek Semboro, Iptu Andrias Suryo, Kamis (23/1).
Ia juga mengungkap bahwa saat posisi korban yang diinjak kaki oleh temannya karena ingin menyelamatkan bocah tersebut.
“Jadi tujuanya biar sadar karena minum miras jenis arak dan posisinya mabuk berat,” kata Andrias.
Pihaknya juga telah melakukan penyelidikan terkait siapa dan bagaimana anak-anak kecil tersebut bisa memiliki minuman jenis arak.
Selain itu, ia juga memerintahkan anak buahnya untuk mengamankan pelaku penjual minuman jenis arak tersebut.
“Anggota kami Unit Reskrim telah mengamankan penjual minuman jenis arak di wilayah Desa Pondokdalem. Pelaku berinisial R-F usia 25 Tahun. Dan kami amankan di rumahnya berikut barang bukti arak siap jual,” kata Kapolsek.
“Kami menulusuri kasus ini berdasarkan awal video viral tersebut. Dan kami sudah membuktikan tidak ada kasus bullying. Untuk menyelesaikan kasus ini. Polisi mencari penyebab utama yakni peredaran minuman jenis arak,” imbuhnya.
Ia menyampaikan bahwa pelaku diancam dengan pasal 76 J ayat (2) Jo Pasal 88 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)








