Polres Batu Amankan Tiga Pelaku Perundungan di Alun-Alun, Motif Diduga Beda Dukungan Klub Bola

oleh -76 Dilihat
IMG 20260115 WA0008 1
Tiga terduga pelaku yang diamankan Satreskrim Polres Batu. (Foto: Istimewa)

KabarBaik.co – Polres Kota Batu mengamankan tiga terduga pelaku perundungan terhadap seorang pemuda di kawasan Alun-Alun Kota Batu. Aksi perundungan tersebut diduga dipicu perbedaan dukungan terhadap klub sepak bola dan sempat viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Supriyanto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan serta gelar perkara. “Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/05/I/2026/SPKT/Polres Batu tertanggal 12 Januari 2026, tiga terduga pelaku telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Joko, Kamis (15/1).

Ketiga pelaku masing-masing berinisial AMP (20), warga Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang; MSA (20), warga Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang; serta ENN (22), warga Perumahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Mereka diamankan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Malang.

Peristiwa perundungan terjadi pada Minggu (11/1) sekitar pukul 02.30 WIB di area parkir Alun-Alun Kota Batu, Jalan Sudiro, Kelurahan Sisir. Korban berinisial MAF (21), warga Kabupaten Sidoarjo, saat itu tengah berkunjung bersama tiga temannya yang kini menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Kejadian bermula ketika salah satu saksi didatangi sekelompok pemuda saat hendak mengambil charger ponsel di sepeda motor. Kelompok tersebut menemukan helm dengan stiker klub sepak bola tertentu, lalu meminta pemilik helm mendatangi mereka. “Korban kemudian mengalami perundungan yang diawali dengan pemaksaan hingga membuka pakaian korban di tempat umum,” jelas Joko.

Selain mengalami perundungan fisik dan verbal, aksi tersebut juga direkam oleh pelaku menggunakan telepon genggam. Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel milik pelaku yang berisi video perundungan berdurasi 44 detik.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 436 atau Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP tentang penghinaan dan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. “Saat ini penyidikan masih berjalan dan kami berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” tandas Joko. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.