KabarBaik.co – Enam tersangka perdagangan bayi yang masing-masing memiliki peran telah diringkus Satreskrim Polres Batu. Dari sekian tersangka, salah satu pembelinya merupakan warga Kota Batu.
Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto mengatakan, tindak pidana perdagangan bayi tersebut diketahui tahun lalu, pada Kamis (26/12) sekitar pukul 07.00 WIB di Desa Songgokerto, Kota Batu. Tersangka yang terlibat dalam perdagangan bayi ini berjumlah enam orang.
Antara lain, DN (perempuan) sebagai pembeli bayi, AS (perempuan) penjual bayi, MK sebagai sopir yang mengantar, AI sebagai perantara penjual bayi yang notabene suami dari DN, RS sebagai sopir, dan KK yang bertugas mencari dan membeli bayi dari ibu kandung.
“Jadi awalnya unit PPA Polres Batu mendapatkan informasi bahwa saudari Dini (DN) pada 26 Desember 2024, pukul 07.00 WIB merawat seorang bayi. Padahal, yang diketahui masyarakat setempat yang bersangkutan tidak pernah hamil,” kata Kompol Danang saat ungkap kasus perdagangan bayi di Mapolres Batu, Jumat (3/1).
Menurut Danang, unit PPA Polres Batu kemudian melakukan penyelidikan Terhadap kasus tersebut. Ternyata memang benar anak atau bayi tersebut bukan anak kandung DN. Melainkan hasil membeli lewat media sosial Facebook. “Jadi, membeli kepada orang yang tidak dikenal. Orang itu berhubungan dengan saudara Dini melalui grup Facebook Adopsi Anak dan Bumil,” jelas dia.
“Bayi itu dibeli saudara Dini dengan harga Rp 19 juta yang transfer ke rekening atas nama salah satu tersangka AS,” lanjut Danang. Kemudian, setelah pembayaran diterima oleh DN, pelaku kemudian berjanji menyerahkan bayi di tepi jalan area Kelurahan Songgokerto, Kota Batu.
“Kemudian saat bertemu, saudara Dini ditemui oleh dua orang laki-laki dan satu perempuan dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna putih,” ujarnya.
Para pelaku dikenakan pasal 83 junto pasal 76 f Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 79 junto pasal 39 ayat 1, 2 dan 4 Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Dari perkara ini barang bukti yang diamankan yaitu satu unit Daihatsu Sigra warna putih nopol W-1011-XT, tiga buah handphone merk Xiaomi 9C, Xiaomi Redmi Note 11 Pro, Oppo, satu buah buku KIA, satu lembar surat keterangan lahir dari RSUD KOJA Jakarta Utara, satu buah selimut bayi warna biru, dan satu buah gendok warna coklat.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, menyebutkan para tersangka penjual, pembeli dan perantara ini sama-sama tergabung dalam grup Facebook. Transaksi biasanya dilakukan di jalan raya atau mencari lokasi yang sama-sama tidak diketahui baik dari pihak komplotan penjual maupun pembelinya supaya tidak bisa dilacak.
“Enam tersangka ini, DN dari Kota Batu sebagai pembeli. Lalu, AS, MK, AN, berasal dari Waru Kabupaten Sidoarjo. Kemudian, RS, berasal dari Kabupaten Nganjuk, dan KK berasal dari Jakarta Utara,” jelas Rudi.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Rudi, seorang bayi laki-laki dihargai Rp 19 juta dan perempuan Rp 18 juta. “Dari ibu kandung, bayi itu didapat Rp 15 juta yang keuntungan tersangka Rp 3 juta setiap bayi terjual. Dan perdagangan ini sudah dilakukan lima kali di beberapa daerah seperti di Kota Batu ini dan Bali,” tandas Rudi. (*)