Polres Batu Ringkus 10 Tersangka Pengedar Miras Oplosan

Reporter: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal
oleh -226 Dilihat
Unit Satresnarkoba Polres Batu menghadirkan barang bukti miras oplosan yang berhasil diamankan saat Operasi Sikat Semeru 2024. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Unit Satresnarkoba Polres Batu berhasil menangkap sepuluh orang tersangka yang terlibat dalam pengedaran minuman keras (miras) oplosan. Penangkapan tersebut dilakukan saat Operasi Sikat Semeru 2024.

Tersangka penjual miras oplosan tersebut di antaranya, ER, PL, MRM, dan AS. Mereka ditangkap sekitar pukul 00.45 dini hari pada 11 Juni 2024.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari para tersangka yaitu 74 botol arak merk Balinese (600 ml), 203 botol arak merk Original 19 (600 ml), 80 botol arak merk Queen (600 ml), dan 70 botol arak ukuran besar (1500 ml), dengan total 427 botol (319,2 liter).

Baca juga:  Perangi Narkoba, BNNK Gresik Masif Dorong Pembentukan Desa Bersinar

Berikutnya, tiga tersangka penjual miras lain yaitu DH, AYK dan ABN yang ditangkap pada 2 dan 4 Juni 2024 di waktu yang sama sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Barang bukti yang diamankan yakni 113 botol arak merk Arak Bali (600 ml), 79 botol arak merk Joged Bali (600 ml), 72 botol arak merk Arak Api Moji (600 ml), dan 63 botol arak merk mr. Moji (600 ml), dengan total 327 botol (196,2 liter).

Baca juga:  Perempuan Asal Pujon Tewas Usai Tabrak Rumah Warga di Tlekung Kota Batu

Lalu, pada 5 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, kembali polisi menangkap tersangka penjual miras oplosan lainnya yaitu TP, PY dan JHW. Barang bukti yang diamankan antara lain, 412 botol arak merk Karangasem (600 ml), 114 botol arak merk Original 19 (600 ml), 72 botol arak merk Arak Bali murni (600 ml), 148 botol arak merk Arak Tradisional (600 ml), dan 66 botol arak ukuran besar tanpa merk (1500 ml), dengan total 812 botol (546,6 liter) .

Baca juga:  Diduga Edarkan Pil DobeL L, Pemuda di Kediri Ini Dibekuk Polisi

“Yang jelas bahwa penangkapan terhadap penjual miras oplosan ini setelah proses penyelidikan dan pengembangan kasus sebelumnya yang ditangani oleh jajaran Satresnarkoba Polres Batu,” tegas Kasatnarkoba Polres Batu Iptu Ariek Yuly Irianto, Rabu (12/6).

Yuly menegaskan, dalam kasus tersebut Satresnarkoba Polres Batu menjerat para tersangka dengan Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pengendalian, Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Keras Beralkohol. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.