KabarBaik.co – Polres Batu membenarkan adanya laporan dugaan penipuan yang menyeret seorang anggota DPRD Kota Batu. Laporan tersebut terdaftar dalam STTLP/666/IX/2025/SPKT/Polres Batu/Polda Jawa Timur tertanggal 25 September 2025.
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme hukum. “Setiap laporan masyarakat wajib kami tindaklanjuti. Unit khusus sudah ditunjuk untuk mendalami kebenaran dugaan ini,” ujarnya, Sabtu (27/9).
Menurut Joko, proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. “Minimal harus ada dua alat bukti. Jika dalam gelar perkara ada kendala, kami akan meminta pendapat ahli. Prinsipnya, kami akan bekerja independen,” tegasnya.
Laporan ini diajukan oleh Haitsam Nuril Brantas Anarki dari HNBA Law Office, selaku kuasa hukum Suwono, 70, warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo. Permasalahan bermula dari kerja sama pengelolaan lahan milik Suwono pada 2018. Lahan seluas 1.074 meter persegi tersebut disepakati dijual dengan harga Rp 1,1 juta per meter dengan total nilai transaksi Rp 1,181 miliar.
Dalam laporan itu, disebutkan dua nama, yakni RU seorang warga sipil, serta KU alias KK yang diketahui merupakan anggota DPRD Kota Batu. (*)