KabarBaik.co – Meski Polres Batu sudah mengungkap perkara dugaan pemerasan atas perkara dugaan pencabulan di pondok pesantren, bukan artinya penyelidikan sudah selesai. Artinya, bahwa dugaan kasus pencabulan masih berlanjut.
Seperti yang sudah diberitakan, dugaan pemerasan buntut dari dugaan pencabulan di pondok pesantren tersebut mengakibatkan oknum wartawan, YLA, 40, warga Kota Malang dan FDY, 51, warga Kota Batu sebagai petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Batu ( PPTPPA / P2TP2A ), warga Kota Batu.
“Jadi, proses laporan dugaan pencabulan yang dilaporkan ke Polres Batu dipastikan tetap berlanjut,” tegas Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, di Polres Batu, Selasa (18/2).
AKBP Andi menjelaskan, bahwa kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilaporkan oleh korban, terkait dengan perkara tersebut saat ini penyidik Unit PPA Polres Batu masih tetap melakukan penyelidikan dan telah melakukan pemeriksaan.
Bahkan, diuraikannya, sampai saat ini pihak penyidik telah memeriksa sebanyak delapan saksi. Selain itu juga telah mengirimkan permintaan visum et-repertum fisik di RS Hasta Brata Kota Batu, dan melaksanakan pemeriksaan psikiatrikum korban di RSJ DR. Radjiman Widyodiningrat Lawang, Kabupaten Malang.
“Penyidik Unit PPA Polres Batu masih menunggu hasil pemeriksaan psikiatrikum dari RSJ DR. Radjiman Widyodiningrat Lawang,” tandasnya.
Diketahui jika kejadian ini bermula dari dilaporkannya salah satu pengasuh pondok pesantren diduga melakukan perbuatan pencabulan yang saat ini masih ditangani oleh Unit PPA Polres Batu.
Dijelaskan jika seorang pengasuh pondok pesantren beralamatkan di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus itu kini telah dilaporkan ke polisi.
Korban ada dua dan terlapor berinisial MF. Sedangkan korban berusia 11 tahun yang selama ini dititipkan di ponpes terlapor, diungkapkan jika terbongkarnya kasus pelecehan itu berawal korban yang memberanikan diri ke orang tuanya pada bulan Desember 2024.
Dalam pengakuan korban, ia kerap mendapat pelecehan saat sedang mandi berulang kali. Di mana, pihak keluarga yang telah mempercayakan anaknya selama 1,5 tahun di pondok pesantren tersebut marah. Atas dasar itu, keluarga korban memutuskan untuk melaporkan ke polisi. (*)