KabarBaik.co – Satuan Lalu Lintas Polres Blitar Kota menegaskan larangan terhadap operasional kereta kelinci di jalan raya wilayah Kota Blitar.
Alasannya, kendaraan tersebut merupakan hasil modifikasi yang tidak memenuhi standar kelayakan dan spesifikasi teknis sesuai aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Agus Prayitno, menyampaikan bahwa larangan ini juga didasari oleh tidak lengkapnya dokumen kendaraan seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNK (Tanda Nomor Kendaraan) pada kereta kelinci yang selama ini beroperasi.
“Kereta kelinci tidak termasuk kendaraan yang diizinkan beroperasi di jalan raya. Selain tidak sesuai spek, kendaraan ini tidak dilengkapi dokumen resmi,” kata AKP Agus, Minggu (15/6)
Ia menegaskan bahwa pihaknya secara rutin memberikan imbauan sekaligus teguran kepada para pengemudi kereta kelinci yang masih nekat mengangkut penumpang di jalan umum. Terlebih, moda transportasi ini kerap dimanfaatkan oleh masyarakatterutama ibu-ibu dan anak-anakuntuk berwisata secara rombongan.
“Banyak dari mereka membawa penumpang dalam jumlah besar, padahal secara fisik kendaraan tidak layak beroperasi di jalan raya. Ini sangat membahayakan,” tegasnya.
Bahkan baru-baru ini, Satlantas telah memberikan surat teguran kepada sopir kereta kelinci yang mengangkut rombongan anak-anak TK dan orang tua di wilayah Kepanjenlor.
Menurut AKP Agus, kendaraan seperti kereta kelinci seharusnya digunakan sebagai wahana wisata di area tertutup atau di dalam lokasi rekreasi.
“Lebih tepatnya kereta kelinci digunakan untuk mengantar pengunjung berkeliling di dalam kawasan tempat wisata, bukan sebagai transportasi di jalan umum,” pungkasnya.(*)






