KabarBaik.co – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gresik mengamankan empat orang terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi nasabah melalui aplikasi Go Matel – Data R4 Telat Bayar. Keempatnya merupakan operator aplikasi penyedia data nasabah yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial FE, 39 tahun, selaku komisaris dan DA, 31 tahun, selaku direktur utama. Keduanya diamankan pada Rabu (17/12) di wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Penyelidikan berlanjut keesokan harinya. Pada Kamis (18/12), penyidik kembali mengamankan RZ, 51 tahun, selaku direktur di wilayah Semampir, Kota Surabaya, serta JK, 35 tahun, yang berperan sebagai tim IT di Desa Sugihwaras, Kabupaten Tuban.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Seluruhnya masih kami lakukan pemeriksaan. Yang pasti ada indikasi penyalahgunaan data pribadi untuk diperjualbelikan secara ilegal,” ujar Arya kepada awak media, Kamis (18/12)
Menurut Arya, aplikasi Go Matel memuat data pribadi nasabah secara lengkap, mulai dari identitas, nomor polisi kendaraan, jenis kendaraan, hingga tanggal jatuh tempo pembayaran.
“Rawan disalahgunakan. Salah satunya memicu maraknya perampasan kendaraan milik debitur oleh pihak tak bertanggung jawab,” katanya.
Meski demikian, Arya menyebut FE dan DA diduga sebagai pihak yang menginisiasi pembuatan aplikasi tersebut hingga dapat diakses oleh publik.
“Ada indikasi diperjualbelikan, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” ujar alumnus Akpol 2015 itu.
Sebelumnya, aplikasi Go Matel – Data R4 Telat Bayar ramai diperbincangkan di media sosial. Aplikasi tersebut menampilkan data nama debitur yang menunggak, nomor polisi, jenis, hingga warna kendaraan. Akses aplikasi dilakukan melalui sistem berlangganan berbayar.
Aplikasi ini mencuat setelah adanya unggahan Kombes Pol Manang Soebeti melalui akun Instagram pribadinya pada Senin (15/12).
“Halo @kemkomdigi apakah aplikasi MATEL ini legal? Modus yang digunakan oleh para matel ilegal, dengan menggunakan data nasabah dari aplikasi terbuka di playstore. Tolong dicek,” tulis alumnus Akpol 2001 tersebut.
Polisi Temukan 1,7 Juta Data Debitur
Sementara itu, Polres Gresik mengungkapkan bahwa keempat orang yang diamankan masih berstatus sebagai saksi dan kini menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik. Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan sekitar 1,7 juta data debitur yang dikelola dalam aplikasi tersebut.
AKP Arya Widjaya menjelaskan, data nasabah berasal dari berbagai perusahaan pembiayaan sehingga debitur tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Total ada 1,7 juta data debitur, untuk wilayah Gresik masih kami sortir, demikian juga wilayah lainnya,” ujarnya.
Data tersebut kemudian disebarluaskan melalui aplikasi dan diduga dimanfaatkan oleh oknum debt collector (DC) untuk melakukan penagihan secara ilegal, terutama terhadap debitur yang menunggak pembayaran.
“Rawan terjadinya modus kejahatan pencurian berkedok DC,” kata Arya.
Padahal, proses penagihan yang sah harus memenuhi persyaratan tertentu, terutama bagi petugas DC yang bekerja di lapangan.
“Pada prinsipnya, DC tidak boleh melakukan penarikan secara paksa. Apalagi merampas di jalan,” ungkap Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Haditya Prabu.
Polisi pun mengimbau masyarakat, khususnya debitur, untuk memastikan identitas dan legalitas petugas DC saat melakukan penagihan. Jika ditemukan unsur pemaksaan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian.
“Ada hak dan kewajiban yang saling mengikat. Baik bagi perusahaan pembiayaan, debitur, maupun perusahaan DC,” ujarnya.
Cara Menghadapi Debt Collector
Polres Gresik juga membagikan panduan kepada masyarakat dalam menghadapi petugas penagihan utang, antara lain:
- Menanyakan identitas diri dan KTP asli petugas DC.
- Memastikan petugas menunjukkan kartu identitas resmi perusahaan.
- Meminta surat tugas asli berisi nama petugas, nama debitur, nomor kontrak, tanggal penugasan, serta tanda tangan dan stempel perusahaan.
- Memastikan adanya surat kuasa dari perusahaan pembiayaan kepada perusahaan DC, khusus untuk menagih, bukan merampas.
- Memastikan petugas memiliki sertifikat profesi penagihan dari OJK.
- Meminta sertifikat jaminan fidusia
- Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, patut diduga DC ilegal.(*)







