KabarBaik.co – Menjelang pergantian tahun baru 2025, Polres Gresik mengeluarkan sejumlah imbauan sekaligus larangan. Imbauan ini dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Wakapolres Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro mengatakan, setidaknya ada enam imbauan kamtibmas menjelang malam tahun baru 2025. Pihaknya berharap masyarakat bisa turut serja menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
Adapun enam imbauan tersebut meliputi:
- Dilarang menjual/mengonsumsi minuman keras;
- Dilarang ugal-ugalan dan menggunakan knalpot brong;
- Dilarang melakukan konvoi, pawai atau arak-arakan;
- Dilarang membawa senjata tajam di tempat umum;
- Dilarang menjual/menggunakan petasan;
- Dilarang menyelenggarakan pesta sound dengan suara keras (sound horeg).
“Seluruh imbauan tersebut dilakukan demi kenyamanan masyarakat, demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di malam pergantian tahun baru. Sekaligus antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kompol Danu, Jumat (27/12).
Saat malam tahun baru, pihak kepolisian bersama personel gabungan Operasi Lilin Semeru 2024 juga akan menggelar penyekatan di wilayah perbatasan Lamongan, Surabaya, Mojokerto dan Sidoarjo. Mereka yang terindikasi melanggar imbauan tersebut akan ditindak di tempat.
“Misalnya jika ada konvoi, atau menggunakan atribut tertentu seperti perguruan silat, maka akan langsung dihentikan. Namun kami tetap mengendepankan langkah persuasif agar mereka membubarkan diri, kalau tidak maka akan ditindak. Termasuk knalpot brong ataupun sound horeg,” tegas Danu.
Danu memastikan Polres Gresik tidak mengeluarkan perizinan keramaian terkait sound horeg atau arak-arakan saat malam tahun baru. Sehingga bisa dipastikan ketika ada kegiatan tersebut nantinya akan dibubarkan untuk menjaga kenyamanan bersama.
“Kami berupaya maksimal bersama personel gabungan Operasi Lilin Semeru 2024 untuk memastikan perayaan Hari Raya Natal dan tahun baru bisa berjalan aman dan lancar,” tandas perwira menengan Polri dengan satu melati di pundak tersebut. (*)