KabarBaik.co – Satreskoba Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu lintas daerah. Ungkap kasus bermula dari penangkapanseorang perempuan berinisial N, 48 tahun, di Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Petugas meringkus N di rumahnya pada akhir Juli 2025 lalu. Dalam penggeledahan, ditemukan empat paket sabu seberat total 0,748 gram yang disembunyikan di tempat sampah di samping rumahnya.
Dari keterangan N, barang haram tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial S, 62 tahun. Tim Satreskoba bergerak cepat dan menangkap S di rumahnya di Desa Watestanjung, Kecamatan Wringinanom, Gresik.
Tak berhenti di situ, S mengaku mendapat pasokan sabu dari A, 53 tahun. Petugas pun melanjutkan perburuan ke Sidoarjo dan berhasil menangkap A di rumahnya di Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, di hari yang sama.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan total berat 1,339 gram yang disembunyikan dalam kaos kaki hitam, satu timbangan elektrik, satu pak plastik klip, dan satu unit ponsel.
Dari hasil pemeriksaan, A mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial V yang kini berstatus buron (DPO).
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, Rabu (13/8).
Terpisah, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengimbau masyarakat menjauhi narkoba dan aktif melaporkan setiap penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
“Masyarakat bisa melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline Lapor Pak Kapolres,” ujarnya.(*)