KabarBaik.co, Gresik – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang bermula dari transaksi jual beli melalui media sosial (medsos). Seorang remaja asal Jombang ditangkap bersama barang bukti motor milik korban.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari seorang mahasiswa berinisial ABT, 24, asal Surabaya. Korban mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Sporty tahun 2007 usai bertemu calon pembeli yang dikenalnya melalui Facebook.
Kasus ini bermula pada Senin (26/1) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban mengunggah sepeda motornya di Facebook dengan maksud untuk dijual. Tak lama berselang, seseorang menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan menyatakan minat untuk melakukan transaksi secara langsung.
Pertemuan pertama dilakukan pada sore hari di sebuah warung kopi di kawasan Kebomas, Gresik. Namun, belum terjadi kesepakatan. Keesokan harinya, Selasa (27/1) sekitar pukul 18.00 WIB, korban kembali bertemu dengan calon pembeli tersebut di Warung Kopi Kopja, Jalan Dr. Soetomo, Gresik.
“Dalam pertemuan kedua itu, terlapor meminjam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan alasan mengecek nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor. STNK sempat dikembalikan dan diletakkan korban di dalam tas yang berada di atas meja,” terang Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, Minggu (1/2).
Sekitar pukul 19.30 WIB, terduga pelaku berpamitan untuk mencoba sepeda motor milik korban. Namun, setelah lebih dari 10 menit, ia tak kunjung kembali. Saat korban memeriksa tas, STNK sepeda motornya ternyata juga sudah tidak ada.
Setelah beraksi, terduga pelaku sempat berkomunikasi dengan korban dan mengaku membawa sepeda motor beserta STNK. Bahkan, ia meminta korban menebus sepeda motor miliknya sendiri.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kabupaten Jombang.
Setelah melakukan pemantauan, petugas akhirnya mengamankan terduga pelaku berinisial AA, 19, warga Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, pada Jumat (30/1) sekitar pukul 00.00 WIB di rumahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty tahun 2007 beserta pelat nomor AG-3716-RB, dua buah pelat nomor kendaraan, satu unit telepon seluler iPhone, satu buah topi, serta satu buah kunci sepeda motor.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana penggelapan,” pungkasnya.(*)






