KabarBaik.co, Lombok Barat – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Sekotong.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial MAM, 27, dan UF, 17, yang diduga telah beraksi di sejumlah lokasi berbeda.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor Yamaha N-MAX di Dusun Sayong, Desa Cendimanik.
Plh. Kasat Reskrim AKP Muh. Abdullah, menjelaskan bahwa tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim kami mendapatkan informasi adanya seorang pria berinisial MAM yang menawarkan satu unit Yamaha N-MAX biru yang identik dengan motor korban. Kami segera bergerak menuju wilayah Desa Gapuk, Kecamatan Gerung untuk melakukan pengecekan,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Senin (6/4)
Kasus ini bermula saat korban, seorang ibu rumah tangga berinisial LW, 30, memarkirkan sepeda motornya di samping kios milik keluarganya di Dusun Sayong pada Selasa (24/3) sekitar pukul 17.30 WITA.
Tidak lama kemudian, dua pria datang dengan modus membeli bensin. Saat pemilik kios masuk ke dalam, salah satu pelaku dengan cepat membawa kabur motor korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 28 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan MAM di wilayah Desa Gapuk setelah memastikan kecocokan nomor rangka dan mesin kendaraan. Dari pengakuannya, MAM beraksi bersama UF, yang kemudian turut diamankan.
Hasil pengembangan menunjukkan bahwa kedua pelaku bukan pemain baru. Mereka mengaku telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi lain di wilayah Sekotong dan Lembar. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya berinisial S yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku mengakui tidak hanya beraksi di satu tempat. Selain di Sekotong, mereka juga melakukan pencurian di beberapa lokasi lain. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya,” tambahnya.
Modus yang digunakan tergolong klasik, yakni memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci tergantung di motor. Pelaku memantau situasi dan beraksi cepat saat korban lengah.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, termasuk Yamaha N-MAX milik korban serta beberapa sepeda motor jenis Honda Beat dan Honda Vario.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Lombok Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian secara bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(*)






