KabarBaik.co, Lombok Barat – Seorang ayah berinisial DBI, 66, di Dusun Carik Kauh, Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, tega menebas anak kandungnya DKP, 45, menggunakan parang hingga bersimbah darah dan mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh, Selasa (2/2).
Peristiwa mengerikan tersebut dibenarkan Kepala Desa Dasan Tapen Nasrullah Hasbi. Ia menjelaskan, kejadian bermula dari cekcok antara ayah dan anak di rumah mereka pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WITa.
“Awalnya hanya bertengkar-bertengkar biasa, tapi malah menjadi makin keras sampai menggunakan parang,” katanya, Selasa (3/2).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Eka Arya Mardiwinata, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan pendalaman. Pertengkaran itu terjadi di berugak atau gazebo rumahnya, hingga korban sempat menghindar ke arah sumur.
“Namun, saat korban berusaha menjauh, pelaku justru masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah parang dengan dalih hendak membersihkan pagar. Parang tersebut kemudian digunakan untuk menyerang anaknya sendiri,” ujarnya.
Saat korban sedang duduk membelakangi terlapor, serangan mendadak terjadi. Sang ayah melayangkan satu kali tebasan ke arah leher korban dan dua kali ke bagian punggung.
“Dalam kondisi bercucuran darah, korban sempat memeluk ayahnya agar serangan dihentikan, sambil berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar,” bebernya.
Meski korban sempat berusaha lari ke arah gudang, terlapor terus mengejar hingga akhirnya aksi tersebut terhenti setelah pelapor memeluk terlapor dan berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius di bagian pinggang dan tubuh lainnya. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Penyidik Polres Lombok Barat telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan karena peristiwa tersebut memenuhi unsur penganiayaan berat.
“Kami menyimpulkan telah ditemukan peristiwa pidana yang nyata. Oleh karena itu, peserta gelar perkara sepakat untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan guna memperdalam pembuktian,” jelas Eka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, pasal 44 ayat (2) Undang-Undang PKDRT tentang kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat. Selain itu, juga dengan Pasal 468 ayat (1) KUHP atau Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat.(*)






