KabarBaik.co, Lombok Timur – Satreskrim Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Labuhan Haji berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian pada Rabu (28/1) sekitar pukul 15.00 WITA di Dusun Timba Borok, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi yang diterima pada tanggal 22 Januari 2026.
Korbannya adalah Ulwi Anniyati, wiraswasta, 45 tahun, yang tinggal di Dusun Timba Dewa, Kelurahan Tanjung. Kejadian bermula ketika korban tidak berada di rumah dan mendapat pemberitahuan dari tetangga bahwa pintu rumahnya terbuka dan tampak ada tanda-tanda mencurigakan.
Setelah diperiksa, korban menemukan jendela rusak serta barang berharga hilang, berupa TV merk LG 21 inci dan panci kuningan antik dengan total kerugian sekitar Rp 1.000.000.
Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Mayadi, 43, yang juga tinggal di Dusun Timba Borok, Kelurahan Tanjung. Penangkapan dilakukan tanpa adanya perlawanan dari pelaku, dan pihak kepolisian berhasil menemukan serta menyita barang bukti berupa 1 buah TV LG yang merupakan salah satu barang yang dicuri.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polres Lotim untuk menjalani proses pengembangan dan penanganan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Lotim Iptu Arie Kusnandar dalam keterangannya.(*)






