KabarBaik.co, Batu – Aksi pencurian baterai tower telekomunikasi kembali terjadi di wilayah hukum Polres Batu. Dua pria berinisial AG dan WD, warga Kota Malang, berhasil diringkus aparat setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di menara milik Telkomsel.
Peristiwa tersebut terjadi di site Karatebatu-DMT (BTU187) yang berada di Jalan Suropati, Gang Karate, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Rabu (25/3) sore.
PS Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah sistem keamanan internal tower mendeteksi adanya gangguan. “Sekitar pukul 17.15 WIB, alarm berbunyi sebagai tanda adanya gangguan. Informasi itu langsung diteruskan melalui grup koordinasi operator dan ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi,” ujarnya, Rabu (1/4).
Saat dilakukan pengecekan, pelapor mendapati kondisi tower telah dirusak. Pintu akses dan sejumlah perangkat mengalami kerusakan, sementara baterai tower diketahui telah hilang. Dari hasil olah TKP, pelaku diduga masuk dengan cara memanjat tembok dan merusak kawat duri di bagian atas.
Setelah berhasil masuk, kedua pelaku merusak belting serta gembok pengaman untuk mengambil baterai tanpa izin. Akibat kejadian tersebut, pihak Telkomsel mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 16 juta.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Batu bersama barang bukti guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan spesialis pencurian baterai tower di wilayah lain.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan,” tegas M. Huda Rohman. Polres Batu turut mengimbau kepada penyedia infrastruktur telekomunikasi untuk meningkatkan sistem keamanan di objek vital guna mencegah kejadian serupa kembali terulang. (*)






