Sidak Gunung Sadeng, Satgas Jember Temukan Izin Tambang Kedaluwarsa dan Tunggakan Pajak Rp 1,6 Miliar

oleh -64 Dilihat
Sidak Gunung Sadeng, Satgas Jember Temukan Izin Tambang Kedaluwarsa dan Tunggakan Pajak Rp1,6 Miliar
Sidak Gunung Sadeng, Jember. (Foto: Aji)

KabarBaik.co, Jember – Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan pertambangan Gunung Sadeng, Kecamatan Puger. Langkah ini diambil untuk mengecek langsung kepatuhan administrasi, tata ruang, hingga pemenuhan kewajiban pajak para pelaku usaha tambang di sana.

Pemeriksaan menyasar seluruh korporasi di kawasan tersebut, baik yang masih aktif beroperasi maupun yang sudah tidak beraktivitas.

“Kami menemukan adanya kewajiban pajak yang belum dilunasi oleh pelaku usaha, serta dokumen perizinan yang statusnya sudah kedaluwarsa,” ungkap Yudho, perwakilan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Sabtu (11/7).

Salah satu yang menjadi sorotan dalam sidak tersebut adalah PT Pertama Mina Sutra Perkasa. Perusahaan ini diketahui belum membayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan nilai mencapai kisaran Rp495 juta.

Terkait temuan ini, Yudho menegaskan bahwa pihak perusahaan harus segera melunasi kewajiban tersebut demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember.

Di sisi lain, manajemen perusahaan mengakui bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka sebenarnya telah habis masa berlakunya sejak Juni 2025. Saat ini, mereka sedang mengajukan status suspend sembari mengurus proses perpanjangan izin yang baru.

Dari hasil pendataan di lapangan, potret industri pertambangan di Gunung Sadeng menunjukkan ketimpangan legalitas yang cukup besar. Dari total 21 perusahaan, hanya 7 Perusahaan yang berizn.

“Total tunggalan pajak MBLB (Januari–Juni) Rp1,6 Miliar. Penunggak terbesar adalah PT Imasco Tambang Raya (Sekitar Rp900 Juta),” ungkapnya.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa penertiban ini tidak cuma bicara soal kelestarian lingkungan, melainkan juga komitmen perusahaan dalam menyumbang PAD Jember.

Untuk memaksimalkan penerimaan daerah, Yudho menjelaskan bahwa skema penghitungan pajak MBLB kini mengacu pada satuan meter kubik. Aturan ini didasarkan pada SK Bupati terkait konversi dari satuan tonase ke meter kubik.

Satgas juga memberikan peringatan keras bagi perusahaan yang tidak mengantongi izin operasional yang valid.

“Bagi yang izinnya sudah mati, seluruh aktivitas eksplorasi harus dihentikan. Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak UPT yang memiliki wewenang terkait hal ini,” cetus Yudho.

Selain memeriksa berkas-berkas administratif di kantor perusahaan, tim Satgas juga turun langsung ke area penambangan. Pemantauan lapangan ini dilakukan demi memastikan aktivitas pengerukan tidak menabrak regulasi tata ruang ataupun memicu kerusakan lingkungan yang masif.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.