KabarBaik.co, Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak daerah. Program pemutihan denda ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2026.
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan bagi warga yang memiliki tunggakan pajak daerah di masa lalu.
Bupati Jember, Gus Fawait menyampaikan langsung kebijakan tersebut dalam agenda Pro Gus’e Update yang digelar di RSD dr Soebandi, Kamis (23/4) malam.
Gus Fawait memberikan penekanan khusus agar tidak terjadi salah persepsi di tengah masyarakat.
“Bukan pajaknya yang dihapus ya, tapi dendanya. Pokok pajak tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan,” tegas Gus Fawait.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini menyasar wajib pajak yang terlambat membayar bukan karena unsur kesengajaan, melainkan karena faktor kelalaian atau kendala teknis lainnya.
Penghapusan denda ini mencakup berbagai sektor pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember, antara lain, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu).
Kebijakan ini menjadi kesempatan emas bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan bertahun-tahun untuk segera melunasi kewajibannya tanpa perlu terbebani akumulasi denda yang membengkak.
“Yang terlambat membayar pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember, kami hapus dendanya sampai tanggal 30 Juni 2026,” imbuhnya.
Pemkab Jember berharap melalui relaksasi pajak ini, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan akan meningkat. Hal ini diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan daerah guna mendukung pembangunan di Jember.
“Kami berkomitmen, dengan adanya penghapusan ini, insyaallah akan mendorong warga Jember untuk lebih taat membayar pajak tanpa merasa terbebani oleh denda keterlambatan,” pungkas Gus Fawait. (*)






