Kabar Baik! Pemkab Jember Hapus Denda Pajak hingga 30 Juni 2026

oleh -124 Dilihat
Bupati Jember, Gus Fawait. (Ist)
Bupati Jember, Gus Fawait. (Ist)

KabarBaik.co, Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak daerah. Program pemutihan denda ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2026.

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan bagi warga yang memiliki tunggakan pajak daerah di masa lalu.

Bupati Jember, Gus Fawait menyampaikan langsung kebijakan tersebut dalam agenda Pro Gus’e Update yang digelar di RSD dr Soebandi, Kamis (23/4) malam.

Gus Fawait memberikan penekanan khusus agar tidak terjadi salah persepsi di tengah masyarakat.

“Bukan pajaknya yang dihapus ya, tapi dendanya. Pokok pajak tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan,” tegas Gus Fawait.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini menyasar wajib pajak yang terlambat membayar bukan karena unsur kesengajaan, melainkan karena faktor kelalaian atau kendala teknis lainnya.

Penghapusan denda ini mencakup berbagai sektor pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember, antara lain, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu).

Kebijakan ini menjadi kesempatan emas bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan bertahun-tahun untuk segera melunasi kewajibannya tanpa perlu terbebani akumulasi denda yang membengkak.

“Yang terlambat membayar pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember, kami hapus dendanya sampai tanggal 30 Juni 2026,” imbuhnya.

Pemkab Jember berharap melalui relaksasi pajak ini, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan akan meningkat. Hal ini diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan daerah guna mendukung pembangunan di Jember.

“Kami berkomitmen, dengan adanya penghapusan ini, insyaallah akan mendorong warga Jember untuk lebih taat membayar pajak tanpa merasa terbebani oleh denda keterlambatan,” pungkas Gus Fawait. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.