KabarBaik.co, Lombok Barat – Kasus dugaan penganiayaan berat yang berujung maut terjadi di kawasan Suranadi, Narmada. Seorang pria berusia 51 tahun asal Lombok Timur tewas setelah menjadi korban pengeroyokan di sebuah homestay, Senin (30/3).
Peristiwa ini terungkap setelah Polsek Kopang menerima laporan dari pihak Puskesmas Kopang terkait seorang pria yang meninggal dalam kondisi mencurigakan. Hasil koordinasi dengan Polsek Narmada mengarah pada lokasi kejadian di wilayah Suranadi.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP membenarkan bahwa kasus tersebut kini tengah dalam penanganan pihaknya. Hingga saat ini, sembilan orang telah diamankan untuk diperiksa sebagai terduga pelaku maupun saksi.
“Sejauh ini, kami telah mengamankan sembilan orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (1/4).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diketahui sebelumnya membuat janji bertemu dengan seorang perempuan berusia 17 tahun asal Kecamatan Kopang, Lombok Tengah. Keduanya kemudian masuk ke salah satu kamar homestay di kawasan tersebut.
Namun, tidak lama berselang, sekelompok orang yang terdiri dari beberapa laki-laki dan perempuan datang dan mendobrak pintu kamar. Di dalam kamar, diduga terjadi aksi pengeroyokan terhadap korban.
“Setelah pintu didobrak, korban diduga langsung dianiaya oleh sejumlah orang di dalam kamar,” jelasnya.
Setelah kejadian, korban yang sudah dalam kondisi tidak berdaya kemudian dibawa menggunakan mobil menuju arah Lombok Timur. Dalam perjalanan, korban sempat meronta meski dalam keadaan terikat, sebelum akhirnya ditutup menggunakan terpal oleh para pelaku.
Sesampainya di Puskesmas Kopang, korban diturunkan untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, setelah ikatan dilepas, korban diketahui telah meninggal.
“Korban dinyatakan meninggal dunia saat tiba di Puskesmas, dan pihak medis langsung melaporkan kejadian ini kepada kepolisian,” tambahnya.
Saat ini, Sat Reskrim Polresta Mataram masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif serta peran masing-masing pihak yang telah diamankan dalam kasus tersebut. (*)






