Teknisi di Sidoarjo Bobol Brankas-Gondol Emas Rp 500 Juta, Hasilnya untuk Lamar Kekasih

oleh -117 Dilihat
WhatsApp Image 2026 06 10 at 7.49.21 PM
Ilustrasi bobol brankas (AI)

KabarBaik.co, Sidoarjo – Keinginan untuk segera melamar sang pujaan hati membuat ABS, 26 tahun, seorang teknisi di perusahaan makanan ternama di kawasan Gedangan, Sidoarjo, mengambil jalan pintas. Warga Kecamatan Sukodono itu nekat membobol brankas milik atasannya dan menggondol emas batangan Antam serta perhiasan senilai sekitar Rp 500 juta.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada 15 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu pelaku memanfaatkan kondisi perusahaan yang sepi. Dengan pengetahuan yang dimilikinya sebagai karyawan, ABS diduga telah mempelajari situasi dan mengetahui lokasi penyimpanan barang berharga milik pemilik perusahaan.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo mulai melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kehilangan dari korban pada 25 Mei 2026. Korban melaporkan hilangnya emas batangan Antam, perhiasan emas, dan sejumlah barang berharga yang tersimpan di dalam brankas di ruang pribadinya.

Kanit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu Moh. Rofik mengatakan dari hasil olah TKP, pemeriksaan CCTV, dan keterangan sejumlah saksi, penyidik mengarah kepada salah satu karyawan perusahaan, yakni ABS.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, kami mengarah kepada salah satu karyawan korban berinisial ABS,” kata Rofik, Selasa, (10/6).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga memanjat dan merusak ventilasi serta akses menuju ruangan menggunakan alat berupa kubut atau alat bubut yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah berhasil masuk ke ruang pribadi pemilik perusahaan, pelaku mengambil kunci brankas yang berada di dalam ruangan.

Dengan menggunakan kunci tersebut, ABS membuka brankas yang tersimpan di dalam lemari. Dari dalam brankas, pelaku mengambil emas batangan Antam berbagai ukuran, cincin emas, gelang emas, dan sejumlah perhiasan lainnya dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 500 juta.

“Pelaku masuk melalui plafon, kemudian mengambil kunci yang ada di dalam ruangan dan membuka brankas. Isi brankas berupa emas batangan Antam dan sejumlah perhiasan emas kemudian dibawa kabur,” jelas Rofik.

Yang membuat kasus ini menjadi perhatian, pelaku tetap bekerja seperti biasa setelah melakukan pencurian. Ia berupaya menutupi perbuatannya dengan berpura-pura tidak mengetahui kejadian yang menimpa atasannya.

Namun upaya tersebut akhirnya gagal. Polisi menangkap ABS di rumahnya di Kecamatan Sukodono setelah mengumpulkan cukup bukti yang mengarah kepadanya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Dari hasil penyidikan diketahui sebagian emas hasil curian telah dijual oleh pelaku. Polisi berhasil mengamankan sisa uang hasil penjualan sebesar Rp 17 juta serta sejumlah emas dan perhiasan yang belum sempat dijual.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan sisa uang hasil penjualan barang curian sebesar Rp 17 juta serta sejumlah emas dan perhiasan yang belum sempat dijual. Tersangka mengakui perbuatannya dan sebagian barang hasil kejahatan telah dijual,” ujar Rofik.

Selain uang tunai dan perhiasan, polisi juga menyita satu unit brankas, alat yang digunakan untuk membobol lokasi penyimpanan, satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan sebagai sarana pelaku, serta berbagai emas Antam dan perhiasan dengan total berat puluhan gram.

Kepada penyidik, ABS mengaku nekat mencuri karena membutuhkan dana besar untuk melamar kekasihnya yang rencananya akan dinikahi dalam waktu dekat. Pengakuan tersebut masih terus didalami penyidik untuk memastikan motif sebenarnya di balik aksi pencurian bernilai ratusan juta rupiah itu.

“Sementara pengakuan pelaku, hasil pencurian itu akan digunakan untuk biaya melamar calon istrinya. Namun motif tersebut masih kami dalami lebih lanjut,” tambah Rofik.

Saat ini ABS telah ditahan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya penjualan barang hasil curian di sejumlah lokasi dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP juncto Pasal 591 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya,” pungkas Rofik. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.