KabarBaik.co, Pasuruan – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diungkap Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota dengan dua pelaku dan barang bukti saat melakukan tindak pidana.
Kedua pelaku Curat yaitu TA dan CR yang merupakan warga pesisir Kota Pasuruan, telah melakukan pencurian timah pemberat pada jaring ikan milik MK yang tidak lain warga sekitar para pelaku.
Dalam aksinya kedua pelaku memasuki gudang MK yang berada di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan pada Selasa (2/6) malam, baru diketahui pada Minggu (7/6) saat akan memperbaiki jaring, namun timah pemberat tidak ditemukan.
Kompol I Made Patera Negara mengatakan, pengungkapan Curat yang dilakukan dua pelaku ini, setelah melakukan penyelidikan dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua kali ditempat yang sama.
“Proses penyelidikan cukup panjang mengingat gudang dalam keadaan sepi, dan mengarah kepada pelaku dan mengakuinya dan menjual,” kata I Made, Rabu (10/6).
Dari aksinya pelaku telah menjual timah pemberat kepada seseorang dengan total penjualan Rp 900 ribu, dan yang hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Semua timah yang dicuri terjual Rp 900 ribu dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Akibat pencurian timah pemberat MK mengalami kerugian Rp 5,6 juta, dan kedua pelaku diancam Pasal 477 Ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g serta Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






