Polres Malang Tetapkan Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Pengeroyokan

oleh -310 Dilihat
WhatsApp Image 2024 09 26 at 16.58.50
Mapolres Malang melakukan gelar perkara dua tersangka pengeroyokan. (Foto: Humas Polres Malang)

KabarBaik.co – Jumlah tersangka pelaku pengeroyokan yang melibatkan perguruan silat di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, bertambah 2 orang. Sebelumnya Polres Malang menetapkan 10 tersangka pengeroyokan yang menewaskan korban berinisial ASA,17.

Kasatreskrim Polres Malang AKP M. Nur menyatakan, kedua tersangka yang ikut terlibat dalam pengeroyokan itu adalah NR, 28, warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu dan AS, 23, warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

“Jadi, penetapan tersangka baru ini berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka (dua tersangka NR dan AS),” kata Nur saat gelar perkara di Mapolres Malang, Kamis (26/9).

Menurut Nur, kedua tersangka baru tersebut memiliki peran berbeda dalam insiden tragis itu. “NR ini juga terlibat langsung dalam penganiayaan, dia memukul korban di bagian pipi sebanyak satu kali dan membiarkan tersangka lain melakukan aksi kekerasan,” tegas Nur.

Nur menjelaskan, tersangka AS yang diketahui ketua rayon salah satu perguruan silat itu dinyatakan bertanggung jawab atas pelatihan yang berlangsung pada hari kejadian dan membiarkan kekerasan terjadi. Lalu tersangka NR, senior perguruan silat diduga ikut menganiaya dengan memukul korban serta membiarkan pelaku lain melakukan kekerasan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

”Kami masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, ASA, pemuda asal Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, menjadi korban pengeroyokan ketika menjadi anggota PHST. Pengeroyokan terjadi dalam dua kesempatan, pertama di lokasi latihan di Jalan Raya Sumbernyolo, Dusun Mojosari, Desa Ngenep, dan kedua di Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Karangploso.

Pengeroyokan tersebut menyebabkan korban mengalami sesak napas dan tidak sadarkan diri. Korban sempat mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong karena pendarahan di otak dan kerusakan sel di bagian temporal kiri. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.