Polres Mojokerto Kota Tangkap 8 Pengedar Narkoba, Sita 217 Gram Sabu dan Ribuan Pil Haram

oleh -488 Dilihat
5f8a2bd4 ab93 4881 a73f 928e2ac4c33f scaled
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri ketika memberi keterangan kepada para awak media. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus delapan pengedar sekaligus kurir narkoba dalam operasi yang digelar sejak 29 April hingga 27 Mei 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 217,53 gram sabu dan 8.450 butir pil double L dengan total nilai mencapai Rp 307,9 juta.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri mengatakan bahwa empat dari delapan tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

“Yang kita amankan delapan tersangka. Empat orang merupakan residivis kasus narkoba,” ujar Daniel saat konferensi pers di Polres Mojokerto Kota, Rabu (28/5).

Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial GT 45 tahun warga Kecamatan Pabean, Surabaya, RK 26 tahun warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, dan AA 34 tahun warga Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Sementara empat residivis lainnya yakni NF 48 tahun warga Jetis, SH 32 tahun warga Kecamatan Magersari, IM 29 tahun warga Kecamatan Kranggan, Mojokerto, serta IH yang juga berasal dari Kecamatan Taman, Sidoarjo.

“Modus para tersangka bervariasi. Ada yang menggunakan sistem ranjau dan ada juga yang bertatap muka langsung. Keuntungan yang didapat bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 1,5 juta,” jelas Daniel.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan 6 timbangan elektrik, 9 unit ponsel, 4 sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 330 ribu.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Arif Setiawan mengungkapkan bahwa nilai ekonomis dari sabu yang disita mencapai lebih dari Rp 282 juta.

“Diasumsikan sabu per gram seharga Rp 1.300.000, sehingga total nilai ekonomis sabu sekitar Rp 282.581.000. Untuk pil double L dihitung Rp 3.000 per butir, totalnya kurang lebih Rp 25.350.000,” terang Arif.

Saat ini, delapan tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Mojokerto Kota. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.