Polres Nganjuk Bekuk Tersangka Penipuan dan Penggelapan Mobil di Desa Blitaran

Reporter: Kukuh Febrianto
Editor: Gagah Saputra
oleh -183 Dilihat
Polres Nganjuk saat merilis ungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil.

KabarBaik.co – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad melalui Kasat Reskrim AKP Julkifli Sinaga dalam keterangan persnya mengungkapkan keberhasilan mengamankan tersangka kasus penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi di Desa Blitaran, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Kamis (27/6).

Tersangka yang diketahui bernama MS, 20 tahun, warga Desa Karanglo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang diduga kuat sebagai pelaku penipuan dan penggelapan mobil senilai Rp. 305.000.000.

Baca juga:  Wakapolres Nganjuk Ajak Jemaah Masjid Al Yusuf Ciptakan Pemilu Damai 2024

Menurut AKP Julkifli, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 18 Juni 2024 di Dusun Sembung, Desa Blitaran, Kecamatan Sukomoro. Korban dalam kasus ini adalah pemilik mobil yang melaporkan kehilangan satu unit mobil Toyota Innova Reborn.

“Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah berpura-pura sebagai pembeli mobil. Setelah mendapatkan kepercayaan dari korban, tersangka membawa mobil tersebut dan melarikan diri tanpa izin. Tersangka kemudian menjual atau menukarkan mobil tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar AKP Julkifli.

Baca juga:  Polres Nganjuk Gelar Pemeriksaan Berkala Senjata Api Organik

Barang bukti yang berhasil diamankan dari berbagai pihak antara lain satu unit mobil Honda HRV, satu unit mobil Toyota Innova Reborn, berbagai dokumen kendaraan, beberapa unit handphone, serta sejumlah kendaraan bermotor lainnya.

“Motif tersangka melakukan penipuan ini adalah untuk mendapatkan uang yang kemudian akan digunakan sebagai modal usaha. Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkas AKP Julkifli.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.