KabarBaik.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku berinisial MBS (21) diamankan setelah keluarga korban melapor ke polisi. Menurut pengakuan korban yang berusia 16 tahun, pelaku telah menodai dirinya beberapa kali sejak 2024 hingga 2025.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah hasil gelar perkara menunjukkan adanya dua alat bukti yang cukup.
“Tersangka resmi kami tetapkan sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti hasil visum,” ujar Adimas, Jumat (7/11).
Kasus ini bermula saat keluarga mendapati korban mengeluh sakit di bagian punggung. Selanjutnya, korban dibawa ke klinik untuk dilakukan pemeriksaan medis. Hasilnya korban dinyatakan tengah hamil tiga bulan.
Pihak keluarga lalu menanyakan identitas pria yang menghamili korban. “Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Pasuruan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum serta melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegas Adimas. (*)








