KabarBaik.co – Satreskoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan Aditya Bagus (30), warga Kembangsari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, saat akan melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan itu merupakan pengembangan kasus sebelumnya dengan menangkap 2 pengedar asal Pandaan.
Pelaku tidak bisa mengelak saat ditemukan barang bukti sabu dan komunikasi antar tersangka. Kasat Reskoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto mengatakan, penangkapan DPO pengedar sabu atas pengembangan tersangka sebelumnya. Terbukti dalam jaringan barang haram langsung dilakukan penahanan.
“Bagus ini merupakan DPO Satreskoba dari kasus sebelumnya, juga terbukti memiliki beberapa poket sabu,” kata Agus, Jumat (23/8). Dari hasil penyidikan, tersangka Aditya Bagus merupakan sarjana yang tidak memiliki pekerjaan, sehingga nekat menjadi pengedar sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
Agus menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam pengungkap peredaran narkoba. Polisi akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar yang lebih besar. “Kita akan terus ungkap peredaran narkoba di wilayah saya, ini pengedar akan kita kembangkan pada bandarnya,” ucapnya.
Dari hasil penyidikan kepada tersangka ditemukan sembilan kantong plastik berisikan sabu dengan berat total 9,42 gram, satu linting berisi narkotika jenis tanaman ganja dengan berat kotor 0,72 gram, satu dan timbangan elektik.
Pasal yang disangkakan penyidik yaitu pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)