Polres Pasuruan Gagalkan Peredaran Sabu 2 Kilogram dari Bandar Asal Bali

oleh -602 Dilihat
7ee74ad5 7e02 4c37 a612 a6237cd1a227
Kapolres AKBP Teddy Chandra tunjukkan barang bukti sabu 2 kilogram. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menggagalkan pengiriman narkoba dengan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu. Serbuk setan tersebut disimpan dalam kemasan teh China yang dikirimkan oleh seseorang.

Pengungkapan ini merupakan dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto, guna memerangi peredaran narkotika dan segala tindak pidana yang ada di Indonesia.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra mengatakan, ini merupakan upaya Kepolisian dalam mendukung program Presiden dalam 100 hari kerja, dalam memerangi segala bentuk melawan hukum Indonesia.

“Ini merupakan upaya Kepolisian dalam mendukung program Presiden, terbukti Satresnarkoba berhasil ungkap 2 kilogram sabu,” terang Teddy, Senin (16/12).

Teddy menambahkan, penangkapan bandar dengan 2.075 gram sabu itu berdasarkan pengembangan penangkapan dua pengedar, Indra dan Sutrisno. Dari dua pengedar itu diamankan satu poket sabu seberat 0,27 gram.

Kemudian dikembangkan hingga menangkap bandar bernama Gusti Arisandi, 26, itu yang dibekuk di rumahnya Jalan Pepaya RT 05/RW 06, Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Dari penangkapan dua pengedar, kami lakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap bandarnya,” ucapnya.

Kasat Resnarkoba Poles Pasuruan Iptu Aguas Yulianto menambahkan, selain barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu menguatkan sangkaan bawa Gusti merupakan bandar sabu.

“Antara lain sebuah timbangan elektrik sebuah timbel besi, sebuah sekrop plastik besar, delapan bungkus plastik teh cina, dua bendel plastik klip kosong, dan handphone,” bebernya.

Agus menyampaikan dari 2 tersangka dan bandar sabu yang berhasil diungkapk, saat ini sudah ditetapkan tersangka dan mendekam di sel Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga jaringan narkoba Gusti, Indra dan Sutrisno sudah ditetapkan tersangka, dan saat ini masih proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Diketahui tersangka Gusti untuk mendapatkan barang haram tersebut dengan sistem ranjau, dimana kedua jaringan hanya mengenal sesaat selanjutnya terputus.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Zia Ulhaq


No More Posts Available.

No more pages to load.