KabarBaik.co, Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial BH (23) berhasil diamankan petugas di dalam kamar kontrakannya di Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
BH yang diketahui berprofesi sebagai tukang cukur rambut tersebut diamankan setelah petugas melakukan pengembangan dari pengungkapan tersangka lain yang lebih dahulu tertangkap. Dari hasil penyelidikan, BH diduga sebagai pihak yang sebelumnya menyerahkan narkotika jenis sabu kepada tersangka sebelumnya.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 1,75 gram yang terbagi dalam beberapa plastik klip. Turut diamankan dua unit timbangan elektrik, pipet kaca, botol kaca, sedotan, klip plastik baru dan bekas, satu tas kain warna hitam, serta satu unit handphone.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Ronny Margas, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan pengembangan berjenjang dari kasus sebelumnya. “Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka lain yang kedapatan menyimpan sabu. Dari hasil interogasi, mengarah kepada BH sebagai pihak yang menyerahkan barang haram tersebut,” ujar Ronny.
Ronny menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan KUHP Nomor 1 Tahun 2023. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegasnya.
Saat ini tersangka BH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap bandar yang lebih besar. (*)






