Polres Pasuruan Kota Bongkar Kasus Judi Online, Pelaku Mengaku Cuma Memang Sekali Dalam Setahun

oleh -386 Dilihat
WhatsApp Image 2024 10 31 at 09.00.50
Tersangka judi online dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap tindak pidana perjudian (judi online). Dua pelaku yang ditangkap selama ini telah melakukan judi online dengan menggunakan aplikasi situs 188.

Dari hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku yaitu Maulit (45) dan Abdul Rachman (46) warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Maulit bahkan merupakan residivis kasus narkoba tahun 2018 lalu.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara menegaskan, dalam aksinya kedua pelaku harus mengisi deposit untuk dapat melakukan taruhan di aplikasi judi online tersebut. Besaran taruhan diatur oleh pemainnya sendiri.

“Kedua pelaku harus setor deposit terlebih dahulu melalui aplikasi, selanjutnya baru bisa mainkan judi dan taruhan,” kata Davis, Kamis (31/10). Dia juga menekankan akan terus mengungkap segala tindak pidana perjudian sesuai intruksi pimpinan Polri.

Di tempat yang sama, Maulit mengaku sudah setahun melakukan judi online saat santai usai kerja melaut. Dia pernah menang hingga belasan juta rupiah. “Sudah setahunan main judi online usai pulang kerja, pernah menang sekali yang besar selanjutnya sering kalah,” ucap Maulit.

Dari kedua pelaku Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp 10,2 juta dan 2 buah handphone sebagai sarana judi. Penyidik menyangkakan kedua pelaku dengan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau perjudian.

Yakni pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan atau denda Rp 10 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.