KabarBaik.co – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap 63 kasus mulai Januari hingga November 2025. Dari 63 kasus tersebut, polisi berhasil menangkap 82 tersangka.
63 kasus itu terdiri 59 kasus tindak pidana narkotika dengan 78 tersangka, dengan barang bukti yang berhasil disita. Antara lain sabu seberat 612,81 gram, ekstasi 1 butir (0,41 gram), dan ganja 251,48 gram.
Sementara, sisanya 4 kasus obat keras dan bahan berbahaya (OKBB) dengan 4 tersangka. Dari kasus ini polisi menyita 57.441 butir pil Trihexyphenidyl (pil kucing) dan 2.973 butir pil Dextromethorphan (pil dextro).
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo menjelaskan, tren jumlah kasus pada tahun ini memang sedikit menurun dibandingkan 2024 lalu. Namun, jumlah barang bukti justru meningkat signifikan.
“Pada tahun 2024 kami mencatat 70 kasus dengan total barang bukti sabu 302,05 gram. Tahun ini hingga bulan November saja, meski kasus menurun menjadi 63, barang bukti sabu yang kami sita meningkat menjadi lebih dari 612 gram,” ucap Arif, Kamis (20/11).
Arif mengungkapkan, dengan besarnya barang bukti yang berhasil diamankan, berarti peredaran cukup tinggi meskipun jumlah tersangka menurun. “Artinya peredaran narkoba di wilayah kita cenderung meningkat dalam volume, bukan sekadar jumlah pelaku,” jelasnya.
Sebagai perbandingan, pada 2024 lalu, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mencatat 70 kasus dengan 86 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu 302,05 gram, ekstasi 2,21 gram, ganja 14,2 gram, dan 38.226 butir obat keras berbagai jenis. (*)






