Polres Pasuruan Tetapkan Pelaku Pembunuhan Sebagai Tersangka Meski Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa Oleh RSJ

oleh -223 Dilihat
IMG 20250815 WA0022

KabarBaik.co – Satreskrim Polres Pasukan telah melakukan penyidikan terhadap MA (32), pelaku pembunuhan terhadap MHM (7), warga Sambisira, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Polisi akhirnya menetapkan MA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Hasil tes Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Radjiman Wedyodiningrat, yang menyatakan pelaku mengalami gangguan jiwa tidak menggugurkan penetapan tersangka terhadap pelaku. “Hasil tes kejiwaan RSJ memang pelaku mengalami gangguan jiwa, tapi tetap kita tetapkan tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, Jumat (15/8).

Adimas menyatakan, saat ini tersangka masih dititipkan di RSJ Radjiman Wedyodiningrat, sambil proses penyidik berjalan dan melakukan koordinasi dengan kejaksaan dan tim ahli. “Proses tetap berjalan sambil koordinasi dengan kejaksaan dan tim ahli, agar proses penyidikan tidak menyalahi aturan yang berlaku,” terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ziaul Haq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.