KabarBaik.co – Satreskrim Polres akhirnya mengungkap motif dibalik pembunuhan Samsuri Eko Suhartono (38) warga Nglames, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun pada Jumat (18/7) lalu. Polisi telah selesai melakukan penyelidikan terhadap tiga tersangka kasus pembunuhan tersebut.
Wakapolres Pasukan Kompol Andy Purnomo menjelaskan, korban dianggap melecehkan salah satu tersangka usai mandi bersama di pemandian air panas di wilayah Gempol. Tiga tersangka dan korban sempat cek cok saat pulang, hingga terjadi perkelahian di dalam mobil. Pisau yang dibawa korban terlempar dan dipakai salah seorang tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
Ketiga tersangka yaitu MI (23), AA (18), IH (25) yang semuanya warga Pasuruan. Ketiganya melakukan penganiayaan terhadap korban, lalu membuangnya di saluran irigasi Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
“Tersangka sempat dilecehkan oleh korban, sehingga marah dan cek cok dalam mobil dan berakhir penusukan dan korban dibuang di saluran irigasi desa setempat,” kata Andy Purnomo, Senin (21/7).
Menurut Andy, korban dan tersangka menjalin pertemanan melalui media sosial, hingga berlanjut ke dunia nyata. “Mereka sudah berteman melalui media sosial, hingga menjalin keakraban. Puncaknya kemarin bertikai hingga nyawa melayang,” jelas Andy.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka disangkakan pasal 338 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun. (*)






