KabarBaik.co – Kepolisian Resor (Polres) Tuban menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilatar belakangi persoalan asmara beberapa waktu lalu, Senin (26/1). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian kasus pembunuhan seorang perangkat desa di Kabupaten Tuban.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto mengatakan, rekonstruksi tersebut menghadirkan enam orang saksi yang berada di lokasi kejadian. Para saksi berinisial W, D, Y, S, N, serta S yang merupakan istri tersangka. “Seluruh saksi yang dihadirkan merupakan saksi yang berada di tempat kejadian perkara dan telah diperiksa dalam proses penyidikan,” ujar Siswanto.
Rekonstruksi yang digelar di Mapolres Tuban ini memperagakan sebanyak 28 adegan yang dilakukan oleh tersangka. Menurut petugas kepolisian, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Rekonstruksi ini bertujuan untuk mengungkap secara detail kronologi kejadian pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, korban diketahui bernama Riyadi (55), seorang perangkat Desa Jarorejo. Ia tewas setelah dibacok oleh tetangganya sendiri, Warsidam (50), dengan menggunakan sebilah bendo atau parang. Peristiwa pembacokan terjadi di sebuah tempat penampungan air di Desa Jarorejo. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian tangan, leher, dan kaki hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena diliputi rasa cemburu terkait persoalan asmara yang diduga telah terjadi sejak tahun 2024. Polisi juga mengungkap adanya dugaan komunikasi intens antara korban dan istri tersangka melalui pesan singkat WhatsApp dengan muatan bernada mesra.
Atas perbuatannya, Warsidam dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)







