Dugaan Salah Tangkap dan Kekerasan, 8 Anggota Polres Tuban Ditempatkan di Patsus

oleh -77 Dilihat
WhatsApp Image 2025 12 08 at 12.54.49
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Perkembangan terbaru kasus dugaan salah tangkap dan kekerasan yang diduga dialami seorang warga bernama Rifai memasuki tahap pemeriksaan internal. Sebanyak delapan anggota Polres Tuban, terdiri dari satu perwira dan tujuh bintara, kini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) untuk mempermudah proses penyelidikan.

Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menegakkan disiplin, terutama terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan oleh anggotanya.

“Sebagai bentuk keseriusan institusi dalam menegakkan disiplin, delapan anggota yang diduga terlibat telah ditempatkan dalam penempatan khusus,” ujar Siswanto, Senin (8/12).

Siswanto menjelaskan, penempatan khusus dilakukan agar rangkaian pemeriksaan dapat berjalan lebih fokus tanpa gangguan. Patsus juga disebut sebagai prosedur standar dalam setiap penanganan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri.

“Patsus merupakan prosedur lazim setiap kali ada dugaan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik,” tambahnya.

Saat ini, penanganan dugaan pelanggaran prosedur tersebut ditangani langsung oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur. Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan transparansi dan objektivitas pemeriksaan.

“Tujuannya agar pemeriksaan dapat berjalan objektif dan sesuai prosedur. Penanganan kasus ini langsung dilakukan oleh Bidpropam Polda Jatim dan saat ini masih berproses,” tutup Siswanto.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam (5/10) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah istri Rifai di Desa Jetis, Kecamatan Kenduruan, Tuban. Sekitar lima hingga tujuh petugas disebut tiba-tiba masuk ke rumah dan langsung membawa Rifai dengan tuduhan pencurian semangka.

Rifai mengaku dibawa ke Polsek Kenduruan dan mendapatkan perlakuan kasar selama pemeriksaan. Ia juga menyebut kekerasan kembali terjadi saat dirinya dipindahkan ke Polsek Bangilan, termasuk pemukulan dengan rotan, tempelan puntung rokok, hingga hantaman batu.

Setelah menjalani proses tersebut, pada 25 Oktober 2025, Rifai akhirnya dipulangkan tanpa menjalani proses peradilan. Pihak keluarga kini menantikan tindak lanjut dari Propam Polda Jawa Timur terkait dugaan pelanggaran prosedur dan kekerasan yang dialami Rifai. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.