KabarBaik.co – Polresta Malang Kota membekuk lima pelaku pengeroyokan di sebuah kafe Jalan Cianjur, Kota Malang, Senin (5/5). Dari semua pelaku tersebut dua di antaranya masih berstatus di bawah umur.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsudin menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu (4/5) sekitar pukul 04.00 WIB di sebelah barat kafe tersebut, Jalan Cianjur, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Korban bernama Wisnu Eka Satria, 23, warga Kampung Tanah Abang, Duren Sawit, Jakarta Timur, yang berstatus masih pelajar.
Oskar memaparkan nama-nama tersangka yang berhasil dibekuk Polresta Malang Kota. Antara lain, MIW, 14,9 (usia hampir 15 tahun) dan MRM, 17, warga Jalan S. Supriadi, Kecamatan Sukun, SK, 23, warga Jalan Klayatan 1/79 RT 10 RW 01, Kelurahan Bandung Rejosari, Kecamatan Sukun, CRMAJ, 22, warga Kelurahan Mulyorejo, dan RDS, 23, warga Kelurahan Tulungrejo, Kecamatan Sukun, yang semuanya dari Kota Malang.
“Untuk barang bukti yang kita amankan di antaranya jaket warna merah maroon, handphone, gasper, topi berwarna kuning hitam serta kendaraan bermotor roda dua. Juga ada barang bukti lain berupa palu dan clurit yang ditemukan di lokasi kejadian oleh petugas,” jelas Oskar.
Menurut Oskar, para tersangka yang dalam kondisi mabuk setelah minum minuman keras melakukan pengeroyokan terhadap korban. “Pemicu pengeroyokan ini, awalnya di Jalan Veteran, Kota Malang, bertemu dua orang antara korban dan tersangka. Saat itu, bertatap muka terjadi ketersinggungan hingga cek cok. Saat itu pula, dilerai oleh warga yang kemudian masing-masing membubarkan diri,” jelasnya.
Setelah itu, korban dan pelaku kembali bertemu di sebuah kafe di Jalan Cianjur. Pelaku yang saat ini bersama teman-temannya dalam pengaruh miras kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban. Hingga kini polisi baru membekuk lima pelaku. Sedangkan tiga pelaku lainnya yang melarikan diri masih dalam proses pengejaran. “Korban yang kos di sekitar Universitas Brawijaya ini luka di bagian kepala. Korban ini statusnya juga pelajar mahasiswa,” tandasnya.
Oskar menyebut bahwa para pelaku melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. (*)