KabarBaik.co – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Pondok Blimbing Indah No.4, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/7) sekitar pukul 18.30 WIB. Antara terduga pelaku dan korban sebenarnya sudah saling kenal.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oscar Syamsudin, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi LP/224/24/VII/2025 tertanggal 24 Juli 2025. Korban diketahui berinisial HS, seorang laki-laki kelahiran Malang, 4 Maret 1965, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kutisari Indah Barat, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya.
Sementara pelaku berinisial SPS, laki-laki kelahiran Jakarta, 22 November 1990, yang juga berprofesi sebagai wiraswasta dan tinggal di Jalan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Modus operandinya, tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Setelah itu, pelaku masuk ke kamar korban, membuka laci, dan mengambil beberapa handphone yang disimpan dalam goodie bag,” ungkap Oscar saat ungkap kasus tersebut di Mapolresta Malang Kota, Jumat (8/8).
Tak hanya itu, pelaku juga memanfaatkan mobil korban yang dalam keadaan tidak terkunci. Ia menemukan kunci mobil di laci tengah kendaraan, kemudian membawa kabur mobil beserta barang-barang lainnya. Pelaku juga membuka pagar rumah menggunakan kunci pagar yang tergabung dengan kunci rumah.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 unit mobil Peugeot 408 warna putih tahun 2013 nomor polisi N 1283 HF, 4 unit handphone, 1 unit tablet, 1 buah kunci gembok pagar, serta 1 buah BPKB. Saat ini pelaku sudah diamankan yang dikenai Pasal 363 KUHP dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Malang Kota. (*)