KabarBaik.co – Polresta Malang Kota terus mendalami kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter AY yang dilakukan terhadap pasiennya di RS Persada Hospital, Kota Malang. Pada Kamis (22/5) lalu, proses penyidikan telah dilakukan terhadap AY yang saat ini sudah tidak bekerja di RS Persada Hospital.
“Pemeriksaan terhadap dokter AY berlangsung selama kurang lebih tiga jam, dari pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB. Ini pada tahap penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, Sabtu (24/5).
Meski belum membeberkan hasil pemeriksaan secara rinci, Sholeh menyebutkan bahwa data tersebut akan digabungkan dengan hasil pemeriksaan lainnya. Termasuk keterangan dari ahli pidana sebelum pihak kepolisian menggelar perkara.
“Hasil pemeriksaan ini akan ditambahkan dengan hasil pemeriksaan lainnya, baik dari ahli pidana maupun lainnya,” jelas M. Sholeh.
Menurut Sholeh, rencananya gelar perkara akan dilakukan pada Senin (26/5) lusa. Dalam gelar perkara tersebut, jika seluruh unsur dalam perkara dinilai telah terpenuhi, besar kemungkinan dokter AY akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari Senin kita gelar untuk memenuhi semuanya, dan apabila terpenuhi maka dokter AY akan kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya. Selain itu, beberapa pihak juga akan dihadirkan dalam gelar perkara tersebut. Termasuk pihak-pihak yang relevan dengan materi penyidikan, seperti hasil tes kebohongan.
Kasus ini mencuat setelah dua pasien, yakni QAR asal Bandung dan A asal Malang, melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter AY. QAR mengaku dilecehkan pada 2022 silam, sementara A mengaku mengalami hal serupa pada 2023. Keduanya mengaku insiden terjadi saat menjalani pemeriksaan di rumah sakit yang sama. (*)