Polresta Pasuruan Bekuk Komplotan Pengedar Sabu

Reporter: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal
oleh -1289 Dilihat
Polres Kota Pasuruan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba, Jumat (7/6). (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan 4 orang tersangka. Dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 37,59 gram.

Keempat tersangka tersebut berinisial MA warga Desa Watestani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan; IA warga Dusun Wedusan Kidul, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan; AN warga Jalan Halmahera, Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan; dan S warga Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga:  KPU Kota Pasuruan Siapkan 278 TPS Pilkada, Berkurang 50 Persen dari Pemilu

Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Andria Diana Putra menjelaskan, para tersangka baru pertama kali kedapatan mengedarkan sabu. “Catatan kami baru pertama kali ini kedapatan, bukan residivis,” kata Andri saat konferensi pers di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Jumat (7/6).

Andri menyatakan para tersangka merupakan satu jaringan. Penangkapan berawal dari satu tersangka dan kemudian berkembang ke tiga tersangka lainnya. “Dari pengakuan para tersangka, mereka mengedarkan sabu di sekitar Kota Pasuruan maupun Kabupaten Pasuruan,” ungkap Andri.

Baca juga:  Dibangun di Lahan Dinas Pengairan, TPA Desa Bandaran Menuai Sorotan

Total barang bukti dari keempat tersangka yang diamankan sebanyak 37,59 gram sabu. Andri menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kepada masyarakat kami harap untuk membantu kami dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya kegiatan peredaran narkoba di sekitar lingkungannya,” tegas Andri.

Baca juga:  Sabu Hampir 1 Ons Ditemukan di Kamar Kos Seorang Pengedar

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.