KabarBaik.co – Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penipuan dengan modus keuntungan dari program makan siang gratis (MBG). Pemerintah pusat saat ini memang tengah menggalakkan program MBG sebagai salah satu terobosan Presiden Prabowo Subianto.
Empat tersangka memiliki peran masing-masing untuk menjaring para pelaku UMKM, mulai dari Pasuruan hingga Malang. Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara menjaslakn empat tersangka. Yakni berinisial MH, AI, dan MB merupakan warga Pasuruan, sementara HP yang merupakan otak penipuan merupakan warga Kemayoran, Jakarta.
“Kami mengamankan empat orang tersangka dengan dugaan tindak pidana penipuan dengan dijanjikan kerjasama dalam program MBG terhadap beberapa pengusaha katering,” kata Davis, Senin (3/2).
Davis menyatakan, tertangkapnya para pelaku penipuan MBG ini saat mereka melakukan sosialisasi kepada puluhan pelaku UMKM di sebuah rumah makan di Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. “Pengungkapan saat gelar sosialisasi yang dilakukan para tersangka dengan meyakinkan para peminat ikuti kegiatan sosialisasi,” jelas Davis.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Choirul Mustofa mengatakan, pelaku berinisial HP mengiming-imingin tiga orang pelaku lainnya dengan meraup keutungan sekitar Rp 82 juta dari Badan Gizi Nasional (BGN). Tak hanya itu, HP juga menjanjikan akan memperlancar proses tender dari program MBG.
“Pelaku mengaku juga mempunyai MoU dengan Astra yang akan mensuplai sekitar 1.000 unit truk yang nantinya akan memperlancar proses dari makan siang gratis. Namun nyatanya tidak ada dan berhasil menipu sebanyak 17 UMKM yang ada di Pasuruan,” ungkap Choirul.
Dari 17 UMKM yang tertipu rata-rata sudah menyetorkan uang mulai Rp 300 ribu hingga paling besar berkisar Rp 1,7 juta. Akibat perbuatannya keempat pelaku saat ini mendekam di penjara dengan dijerat pasal 378 KUHP contoh 55 ayat 1 ke 1E KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)






