KabarBaik.co – Skandal jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo akhirnya terbongkar. Tiga kepala desa, termasuk satu mantan kades, ditangkap tangan Satreskrim Polresta Sidoarjo usai melakukan pertemuan di sebuah restoran cepat saji di kawasan Gedangan.
Ketiganya diduga kuat mengatur kelulusan peserta ujian perangkat desa dengan imbalan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah. Uang tunai senilai lebih dari Rp 1,1 miliar berhasil disita dari tangan para pelaku.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat soal dugaan praktik curang dalam seleksi perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan.
“Petugas kami dari Unit Tipidkor melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya pertemuan mencurigakan di salah satu restoran cepat saji. Dari situ kami lakukan pemantauan dan berhasil menangkap tangan para pelaku,” ujar Kombes Christian saat ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Senin (23/6).
Ketiga tersangka tersebut yakni MAS, 40, Kepala Desa Sudimoro, S, 54, Kepala Desa Medalem, dan SY, 55, mantan Kepala Desa Banjarsari, Buduran. Mereka diamankan saat baru saja menggelar pertemuan di McDonald’s Puri Surya Jaya, Gedangan, pada Selasa (27/5) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati uang tunai Rp 185 juta dalam kresek hitam yang disimpan di kursi depan mobil yang dikendarai MAS dan S. Uang tersebut diduga bagian dari suap untuk pengaturan kelulusan seleksi perangkat desa yang digelar hari itu di BKD Pemprov Jatim.
“Dari pengembangan penyidikan, kami berhasil menyita total uang Rp 1,1 miliar dari rekening-rekening para tersangka,” jelasnya.
Rinciannya, Rp 230 juta dari rekening BCA atas nama MAS, Rp 80 juta dari rekening BRI milik MAS, serta Rp 604,83 juta dari rekening SY, termasuk rekening perusahaan milik SY.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa masing-masing peserta seleksi dimintai uang bervariasi antara Rp 120 juta hingga Rp 170 juta untuk bisa lolos dalam ujian. SY disebut sebagai pihak yang memiliki koneksi ke panitia seleksi dan berperan sebagai pengatur kelulusan serta pembagi fee.
“SY meminta Rp 100 juta kepada masing-masing kepala desa. Rp 10 juta untuk kades, Rp 50 juta disetor ke seseorang berinisial SSP, sisanya Rp 40 juta dinikmati sendiri oleh SY,” tambahnya.
Total, SY disebut meraup keuntungan hingga Rp 720 juta, sementara MAS dan S masing-masing menerima Rp 150 juta.
Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
“Kami akan tangani kasus ini secara transparan dan tegas. Ini peringatan bagi siapa pun yang coba-coba mencederai proses seleksi perangkat desa,” tegas Christian.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolresta Sidoarjo. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aliran dana ke oknum pejabat di tingkat provinsi. (*)