Polresta Tangerang Ringkus 2 Tersangka Pembunuhan di Sukatani

oleh -326 Dilihat
cb37aa6a 3c09 42c3 b552 7185c4f9b0e1
Pers rilis Polresta Tangerang. (Foto: Humas Polresta Tangerang)

KabarBaik.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang ringkus dua pria berinisial KHA dan SA. Dimana, keduanya terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan pada korban berinisial BS.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (3/3) malam, ketika korban dan kedua pelaku sedang menonton acara musik di Jalan Raya Kukun Pasar Kemis, Kampung Batununggul Rt 05/10, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono mengatakan, kejadian bermula ketika korban tidak sengaja memukul salah satu pelaku. Yang mana, pada saat itu, pelaku langsung mengancam korban.

“Korban sedang terlibat cekcok dengan pengunjung di acara musik. Kemudian pelaku mencoba melerai namun malah terkena pukulan korban,” katanya, Jumat (8/3).

Kemudian, setelah acara musik selesai, pelaku bersama rekannya kembali bertemu dengan korban.

“Korban langsung di tusuk dibagian punggung oleh pelaku KHA. Kemudian pelaku SA memukul korban,” ujarnya.

Setelah kejadian tersebut, lanjut Baktiar, korban berusaha menyelamatkan diri dari kedua pelaku tersebut.

“Korban lari ke arah lampu merah. Kemudian pelaku juga langsung melarikan diri dan bersembunyi di kontrakan temannya di wilayah Rajeg,”ungkapnya.

Untuk mempertanyakan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Tindak Pidana Pengeroyokan, Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 170 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News



No More Posts Available.

No more pages to load.