KabarBaik.co – Polrestabes Surabaya memberikan pelayanan ekstra bagi masyarakat yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal ini menyusul membludaknya pemohon, terutama para pekerja yang sedang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sejak hari pertama, antrean pemohon berlangsung hingga pukul 01.00 WIB. Sementara di hari kedua, pelayanan masih diberikan hingga pukul 19.30 WIB. Bahkan, Polrestabes membuka pelayanan tambahan di BG Junction dengan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB.
Petugas juga menyiapkan satu unit khusus mobil SKCK keliling melayani pendaftaran online. Sedangkan bagi masyarakat yang datang langsung, tetap disediakan pelayanan manual agar semua pemohon bisa terlayani.
“Biasanya kuota kita batasi 250 sampai 300 pemohon per hari. Namun kali ini tidak ada pembatasan kuota. Sebagian besar pemohon adalah para pekerja PPPK yang membutuhkan SKCK untuk melengkapi berkas ke BKD,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan saat dikonfirmasi KabarBaik.co, Kamis (18/9).

Rina menegaskan masyarakat dari berbagai kecamatan dapat datang langsung ke Polsek maupun Polrestabes. Petugas menambah jam layanan agar tidak ada pemohon yang terlewat.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polrestabes Surabaya untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat, khususnya para pekerja PPPK yang tengah menyiapkan kelengkapan administrasi.
Dengan pelayanan yang diperpanjang, diharapkan seluruh pemohon SKCK dapat terbantu dan tidak mengalami kendala dalam melengkapi berkas penting ke BKD. (*)