KabarBaik.co, Magetan – Jajaran Polres Magetan melalui Polsek Kartoharjo berhasil mengamankan pelaku spesialis pencurian pompa air di area persawahan. Pelaku berinisial RSC, 33, warga Kecamatan Kwadungan, Ngawi, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (13/4) sekitar pukul 16.00 WIB di area sawah Bengkok Semayang Lor Tol, masuk wilayah Desa Gunungan, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan.
Kronologi kejadian bermula saat korban berada di sawah dan mendapati mesin alkon pompa air miliknya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 1.200.000 dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Kartoharjo.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan Unit Reskrim, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Rabu (15/4) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan RSC beserta barang bukti berupa satu unit mesin alkon pompa air.
Kapolsek Kartoharjo, AKP Eko Supriyanto, S.H., menjelaskan bahwa pelaku ditangkap melalui strategi penyamaran.
“Pelaku berhasil dibekuk oleh Polisi beserta barang bukti yg diamakan oleh petugas,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kartoharjo.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan spesialis pencurian mesin pompa air di area persawahan dan sudah beraksi lebih dari sekali,” tambah AKP Eko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak kategori V, yakni hingga Rp500 juta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kartoharjo guna proses hukum lebih lanjut.








