KabarBaik.co – Tim Elang Polsek Samarinda Kota kembali berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah bangunan bekas Rumah Sakit di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota pada hari Selasa (14/5) sekitar pukul 07.00 WITA.
Menurut Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, kejadian berawal saat saksi yang bekerja di bangunan tersebut melihat seorang laki-laki berada di lokasi dan kemudian mengetahui bahwa beberapa barang di tempat tersebut telah hilang.
Barang-barang yang hilang antara lain 1 meteran PLN 25.000 KWH, tali tembaga, daun pintu kayu, daun pintu kaca, dan hidrolik.
Saksi kemudian bersama Tim Elang melakukan interogasi singkat kepada terduga pelaku berinisial RS, 34 tahun. RS mengakui perbuatannya dan mengatakan telah menjual barang-barang hasil curian tersebut kepada orang yang tidak diketahui identitasnya.
Keuntungan dari hasil penjualan tersebut digunakan RS untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku telah menjual barang-barang hasil curian tersebut kepada orang yang tidak diketahui nama dan alamatnya dan dari hasil tersebut pelaku mendapat keuntungan, yang mana keuntungan tersebut pelaku gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Dari keterangan tersebut pelaku dan barang bukti yang masih ada dibawa ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut,” beber Kompol Tri Satria Firdaus.
RS beserta barang bukti yang masih ada kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*)